Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan upacara pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-74 RI di Pulau D, Sabtu (17/8/2019) pagi ini. Pulau D merupakan pulau reklamasi, yang tepatnya berada di Kawasan Pantai Maju, di Teluk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak sebagai inspektur upacara.
Mengutip dari berbagai sumber, niat menggelar peringatan HUT ke-74 RI di atas tanah pulau reklamasi, Kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74 yang ditetapkan pada 13 Agustus 2019.
Pemprov siapkan 75 bus mengankut peserta upacara
Upacara peringatan HUT ke-74 RI di pulau reklamasi dihadiri lebih dari 9.000 orang. Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta, Forkopimda, para pimpinan dewan di DPRD, orangtua anak yang menjadi anggota paskibra, dan beberapa pahlawan veteran perjuangan serta warga yang hadir melihat.
Pemprov DKI menyiapkan 75 unit bus secara khusus di sejumlah titik untuk keberangkatan para ASN ke lokasi upacara.
“Bus dari balkot 15, untuk total semua 75. Semuanya itu tersebar di berbagai daerah,” kata Zuhud Pana Graha
Titik penjemputannya sendiri di antaranya, di Balai Kota DKI, Dinas Teknis Jatibaru, Dinas Teknis Abdul Muis, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Kemudian Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tidak seperti biasanya, menuai pro dan kontra
Setelah rencana pelaksanaan upacara di Pulau D beredar ke publik, pilihan baik itu menuai pro dan kontra. Sebagian memrisak keputusan sang gubernur. Sebagian yang lain memuji pilihan yang di luar kebiasaan itu.
Tapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tak mempermasalahkan soal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar upacara HUT ke-74 RI pada 17 Agustus 2019 di Pulau D yang merupakan pulau reklamasi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Tjahjo, masing-masing gubernur dan walikota memiliki hak untuk menentukan lokasi upacara bendera 17 Agustus 2019 mendatang.
“Di mana pun (boleh) sepanjang itu di wilayah lingkup provinsi, kabupaten, kota. Kemendagri tidak ikut campur. Masalah tempat saja itu hak Pak Gubernur,” ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (15/8/2019).
Dipilihnya Pulau D yang merupakan pulau hasil reklamasi di Kawasan Pantai Maju di Teluk Jakarta untuk upacara pengibaran bendera HUT RI tahun ini merupakan hal yang berbeda. Ini merupakan pertama kalinya upacara kemerdekaan digelar di Pulau Reklamasi.
Alasan Gubernur, “Harus kibarkan Merah Putih di tempat itu”
Alasan mengapa Anies menggelar upacara HUT ke-74 RI di Pulau D yang merupakan hasil reklamasi pun terungkap. Anies Baswedan ingin menunjukkan bahwa pulau hasil reklamasi bukanlah tempat yang eksklusif.
“Ini adalah sebuah pesan tidak ada wilayah eksklusif, tertutup. Ini adalah milik kami, milik Republik Indonesia,” ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
“Karena itu, kita selenggarakan upacara bendera di tempat itu, menandai tanah itu adalah tanah di bawah kibaran bendera Merah Putih,” tambah dia.
Menurut Anies, dahulu, daratan hasil reklamasi merupakan kawasan yang tertutup dan dijaga ketat. Dia menyebut daratan hasil reklamasi dikuasai oleh pihak swasta. Karena itu, Pemprov DKI kini mengubah kawasan itu menjadi kawasan yang terbuka.
“Kita ubah kawasan itu menjadi kawasan terbuka milik Republik Indonesia yang seluruh warga negara bisa masuk ke kawasan itu,” ucap Anies.