Anggota Dewasa Gerakan Pramuka, idealnya, berusia 25 tahun ke atas. Seusia itu pramuka baru melepas masa pandega. Namun ada kondisi lain yang hampir terlupakan SK Kwarnas 047 tahun 2018 tentang Pedoman Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.
Tapi tidak apa-apa. Toh surat keputusan itu sudah beredar. Sebagian besar isinya memperbaiki situasi sebelumnya. Hanya hampir lupa saja. Bahwa WNI di bawah usia 25 tahun yang telah menikah bisa menjadi anggota dewasa gerakan pramuka.
Tentu saja termasuk, anggota pramuka yang belum menikah tapi dia memilih menjadi pembina selepas masa penegak yang tidak melanjutkan ke golongan pandega.
Pilihannya, menjadi sukarelawan atau profesional
Terdengarnya, sukarelawan (volunteer) itu tidak dibayar. Sedangkan profesional itu pramuka yang dibayar. Urusan dibayar atau tidak dibayar kan tergantung anggaran.
Pramuka itu malah ada yang mau nombok demi gerakan pramuka. Padahal tuntutannya, pramuka tetap harus bisa bertindak sebagai sukarelawan profesional.
Maksud sebenarnya, anggota dewasa sukarela yang mempunyai profesi pokok atau sumber pendpatan lain. Jadi statusnya, meskipun ia mengerjakan kepramukaan, tapi tidak mengandalkan pekerjaan berpramuka sebagai mata pencaharian.
Kelompok sukarelawan ini adalah pembina di gugusdepan, pelatih pembina, andalan kwartir, pengurus satuan karya pramuka, pengurus satuan komunitas pramuka, dan majelis pembimbing.
Anggota profesional mengerjakan kepramukaan secara penuh waktu. Bekerja di organisasi gerakan pramuka merupakan pekerjaan utamanya. Dia dibayar layaknya orang bekerja di perusahaan atau lembaga lainnya.
Kelompok profesional ini adalah mereka para tenaga administrasi satuan, staf kwartir, dan instruktur yang secara penuh waktu bertugas pada fasilitas-fasilitas pelayanan organisasi gerakan pramuka.
Anggota dewasa sebagai tenaga pendidik
Secara fungsional anggota dewasa diarahkan pada dua fungsi, tenaga pendidik dan pengelola organisasi.
Tenaga pendidik terdiri dari pembina, pelatih pembina, pamong satuan karya, serta instruktur di gudep dan satuan karya.
Mereka yang menawarkan dan menerapkan Program Peserta Didik (Youth Programme) dalam latihan dan pertemuan rutin. Program diselenggarakan berkesinambungan dan tersistem yang baik, sesuai Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
Keberadaan anggota dewasa yang sudah terlatih, kreatif, inovatif serta berkomitmen dalam hal ini sangat penting. Manfaatnya, agar anggota muda dapat terbina dengan baik sesuai dengan yang diprogramkan.
Anggota Dewasa sebagai Tenaga Pendidik mempunyai persyaratan berupa Ijazah/sertifikat Pendidikan dan Pelatihan.
Anggota dewasa sebagai pengelola organisasi
Pengelola organisasi mereka para andalan kwartir, pengurus satuan karya, pengurus satuan komunitas dan majelis pembimbing. Jumlah anggota dewasa pengelola organisasi relatif lebih sedikit dibandingkan dengan anggota dewasa sebagai tenaga pendidik.
Namun mereka memegang peranan penting karena bertugas sebagai pembuat kebijakan, pemimpin dan penyelenggara kegiatan, serta pemberi bantuan dan bimbingan kepada kwartir dan satuan.
Tidak ada tuntutan kompetensi tertentu sebagai anggota dewasa pengelola organisasi. Namun jika dilihat dari porsi dan karakteristik tugasnya, mereka harus menguasai manajemen organisasi dan administrasi kepramukaan.
Maka pengelola anggota dewasa di kwartir perlu meng-upgrade kompetensi manajemen dan administrasi mereka agar sinkron dengan kepramukaan. Di sinilah titik temunya mengapa pengelola organisasi gerakan pramuka perlu mengikuti kursus orientasi kepramukaan.
Fungsionaris, non-fungsionaris, dan gugus darma
Anggota dewasa dalam pengabdiannya dapat menjalankan tugas sebagai fungsionaris organisasi dan bukan fungsionaris organisasi.
Anggota dewasa fungsionaris organisasi terdiri atas: pembina pramuka, pelatih pembina pramuka, pembina profesional, pamong saka, instruktur saka, pimpinan saka, pimpinan sako, andalan dan pembantu andalan, anggota majelis pembimbing.
Anggota dewasa yang lain, ada yang bukan fungsionaris organisasi. Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka. Gugus darma adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
Gugus darma pramuka bersifat terbuka bagi setiap orang dewasa baik yang pernah maupun yang belum pernah menjadi anggota gerakan pramuka.
Orang dewasa para alumni gugusdepan bukan tenaga pendidik ataupun pengelola organisasi tetapi masih mau aktif memberikan dukungan pada upaya pencapaian tujuan gerakan pramuka dapat bergabung atau membetuk gugus darma.
Anggota dewasa nonfungsionaris boleh sukasuka?
Peran anggota dewasa nonfungsionaris bisa sukasuka, dong? Bukan begitu maksudnya. Jika perannya berjalan baik sesuai SK Kwarnas 176 tahun 2012 tentang Gugus Darma Pramuka, maka satuan ini sangat bermanfaat untuk kepramukaan di Indonesia.
Dukungan orang-orang dewasa gugus darma bisa menjadi sumber finansial atau sumber daya keahlian yang bisa didatangkan kapan saja.
Sekadar ide saja nih dari saya. Bagaimana kalau ada gugus darma yang terdiri dari para dosen baik yang pernah atau belum pernah menjadi anggota pramuka. Para dosen itu dibuatkan gugus darma. Mereka menyumbangkan hasil penelitian sebagai bentuk pengabdian masyarakat. Ya, masyarakat pramuka.