Asas gerakan pramuka adalah Pancasila. Pernyataan tentang asas ini terdapat pada Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Gerakan pramuka berasaskan Pancasila,” begitulah bunyi persisnya dalam Pasal 2.
Sedangkan dalam kehidupan sehari-hari Pramuka Indonesia mengakui sebagai ‘manusia Pancasila’ setiap mengumandangkan hymne pramuka.
Pancasila juga diikrarkan dalam Trisatya sebagai salah satu simbol kehormatan pramuka. Setiap pramuka pasti telah berjanji demi kehormatannya, bahwa ia akan bersungguh-sungguh untuk mengamalkan Pancasila.
Fungsi gerakan pramuka di Indonesia
Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2010 mengurai fungsi gerakan pramuka, yaitu sebagai wadah untuk mencapai tujuannya.
Setidaknya ada 4 (empat) jalur program yang harus dijalankan gerakan pramuka sebagai suatu wadah mencapai tujuannya.
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Tujuan gerakan pramuka
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Pernyataan itu terdapat dalam Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2010 mengurai fungsi Gerakan Pramuka