Gerakan Pramuka akan memberikan penghargaan dengan 3 (tiga) alasan. Pertama, karena perilaku yang luhur, kesetiaan, dan keaktifannya dalam organisasi Gerakan Pramuka.
Kedua, penghargaan diberikan kepada jasa, karya dan darma baktinya baik kepada Gerakan Pramuka. Sedangkan yang ketiga, Gerakan Pramuka akan memberikan penghargaan atas keberanian luar biasa yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.
Ada 3 penghargaan berupa lencana jasa
Lencana jasa adalah tiga dari banyak tanda penghargaan Gerakan Pramuka. Lencana ini diberikan kepada orang dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka yang dianggap telah berjasa bagi pengembangan kepramukaan.
1) Lencana Darma Bakti
Lencana Darma Bakti, tanda penghargaan yang diberikan kepada seseorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
Biasanya lencana ini diberikan kepada orang yang membantu dan menyumbang Gerakan Pramuka sehingga membuat kegiatan pramuka terfasilitasi, lancar, tapi tidak mengganggu tujuan pembinaan.
Kalau ada orang kreatif yang dengan keahliannya mau membantu kegiatan pramuka, mari kita usulkan untuk mendapatkan penghargaan ini. Begitu juga donatur dan sponsor yang prilakunya baik dan tujuannya tulus membantu pramuka bisa juga kita usulkan untuk dianugerahi Lencana Darma Bakti
2) Lencana Melati
Lencana Melati, tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa dan pengabdian yang lebih besar bagi kepentingan kepramukaan.
Hingga saat ini, Lencana Melati masih terkesan sebagai penghargaan hanya untuk pejabat.
3) Lencana Tunas Kencana
Lencana Tunas Kencana, tanda penghargaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang sangat besar bagi kepentingan kepramukaan.
Pada Hari Pramuka ke-58 tahun 2019 ini, Presiden Jokowi menerima Lencana Tunas Kencana. Tidak hanya Presiden Jokowi, presiden terdahulu yang mendapat anugerah serupa adalah Soeharto, BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Apakah tanda penghargaan ini bisa dicabut?
Lencana darma bakti, lencana melati, dan lencana tunas kencana. Sesuai SK Kwarnas No 175 Tahun 2012, tiga penghargaan ini diberikan kepada orang yang berperilaku baik, setia, aktif.
Bagaimana jika ternyata pejabat-pejabat atau mantan-mantan pejabat itu terpidana korupsi? Apakah Kwarnas akan mencabut penghargaan lencana jasa? Tentu jawabnnya lebih rumit daripada saat akan memberikannya.