Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Begitulah yang tercantum Pasal 20 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
Dari Undang-Undang itulah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka menegaskan dalam 3 poin, bahwa:
Pramuka itu sukarela, mandiri, no SARA
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
Gerakan Pramuka tidak berpolitik praktis
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salahsatu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
Pramuka toleran perbedaan keyakinan
Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Penjabaran ketiga poin di atas tercantum dalam Pasal 6 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor: 07/Munas/2018, berbunyi:
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salahsatu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.