Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 telah ditetapkan pemerintah. Keputusan itu ditandatangani masing-masing menteri, yaitu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Keterangan tertulis dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyebutkan bahwa keputusan tersebut diketuk setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK dengan beberapa kementerian terkait.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018
Adapun jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Rincian Hari Libur Nasional 2018
- 1 Januari, Senin (Tahun Baru 2018 Masehi).
- 16 Februari, Jumat (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili).
- 17 Maret, Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940).
- 30 Maret, Jumat (Wafat Isa Al Masih).
- 14 April, Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW).
- 1 Mei, Selasa (Hari Buruh Internasional).
- 10 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Al Masih).
- 29 Mei, Selasa (Hari Raya Waisak 2562).
- 1 Juni, Jumat (Hari Lahir Pancasila).
- 15-16 Juni, Jumat-Sabtu (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah).
- 17 Agustus, Jumat (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia).
- 22 Agustus, Rabu (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah).
- 11 September, Selasa (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah).
- 20 November, Selasa (Maulid Nabi Muhammad SAW).
- 25 Desember, Selasa (Hari Raya Natal).
Rincian Cuti Bersama 2018
- 13, 14, 18, dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah).
- 24 Desember, Senin (Hari Raya Natal)
Ditandatangani Menag, Menaker, dan Menpan RB
Adapun kementerian terkait yang menandatangani kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 itu adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
“Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018,” tulis Kemenko PMK dalam keterangannya, Selasa (3/10/2017).