Samarinda – Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim). Ia memberikan respons positif terhadap kegiatan pemantauan dan penilaian ketaatan lembaga publik di Kalimantan Timur. Pelaksanaan ini meninjau pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2023.
“Terimakasih khusus kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi ini yang secara konsisten mengadakan kegiatan sosialisasi monev setiap tahun,” ucap Faisal saat membuka kegiatan tersebut, Ruang Olah Bebaya, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Faisal ungkap rasa terima kasih. Hal ini kepada Komisi Informasi (KI) atas konsistensinya dalam mengadakan kegiatan sosialisasi dan pemantauan setiap tahun. Ia berharap agar terus melaksanakan kegiatan ini secara rutin karena penting untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap keterbukaan informasi.
“Namun selain melakukan pengawasan juga perlu melakukan pembinaan dan terus mengupgrade pengetahuan dan wawasan setiap badan publik tentang keterbukaan informasi ini,” ujarnya.
Menurutnya, tahun 2021 hingga 2023 terlihat peningkatan nyata. dalam kinerja badan publik Kaltim yang telah mengalami perbaikan. Seiring dengan ketatnya pengawasan oleh KI Kaltim terhadap mereka.
“Index keterbukaan informasi Kaltim 3 tahun terakhir mengalami kenaikan terus,artinya tingkat pemahaman kita juga semakin bagus,” jelas Faisal.
Faisal juga mengakui bahwa Provinsi ini telah mengalami peningkatan dalam hal pemahaman dan penerapan keterbukaan informasi sejak KI mulai mengawasi.
“Index keterbukaan informasi Kaltim nasional juga setiap tahun meningkat dan Provinsi ini berada pada atas rata-rata nasional,” pungkas Faisal.