Jakarta – Pada Selasa (12/4/2022) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Jakarta Pusat mengadakan seleksi calon peserta Jambore nasional ke-11 tahun 2022 (Jamnas XI 2022). Sekaligus Pembekalan Calon Pramuka Penggalang Garuda di Sanggar Bakti Kwarcab Jakpus yang berada di Kantor Walikota.
Rangkaian seleksi Jamnas XI Kwarcab Jakpus sudah berlangsung sejak 19 Maret 2022, dan akan berakhir pada 21 Mei 2022.
Persyaratan yang ditetapkan Kwarcab Jakarta Pusat tertulis bahwa calon peserta Jamnas minimal adalah Penggalang Terap yang berusia minimal 13 tahun dan pada tanggal 21 Agustus 2022 belum berusia 16 tahun. Kwarcab Jakpus juga menetapkan bahwa calon peserta Jamnas harus memiliki KTA Pramuka Jakarta Pusat, aktif dan minimal sudah divaksin dosis dua.

“Kita sudah mengawali seleksi dengan pendataan serta registrasi yang terlaksana pada tanggal 19 Maret 2022. Total akan ada sembilan tahapan, hingga pelantikan Pramuka Garuda. Serta pelepasan kontingen Jamnas terjadwalkan akan terlaksana pada 21 Mei 2022,” ujar Kak Fachrudi Fahim, Waka Binamuda Kwarcab Jakpus.
Kak Fachrudi juga berharap nantinya kontingen Jambore Nasional XI dari Jakarta Pusat mampu mencapai Pramuka Garuda 100 persen. Selain itu Pramuka Garuda di Jakpus dapat bangkit dan berkembang lebih baik lagi serta mampu memotivasi anggota muda lainnya.
“Dan pembina Pramuka se-Jakpus juga termotivasi untuk melakukan pembinaan yang lebih baik lagi,” lanjut Kak Fachrudi yang juga Andalan Nasional Komisi Abdimas.

Unsur yang terlibat dalam seleksi ini adalah Andalan Cabang Jakarta Pusat lintas bidang dan perwakilan dari Kwarran se-Jakarta Pusat, jelasnya.
Rangkaian proses seleksi terlaksana secara Hybrid (daring & luring). Dengan tetap menjaga protokol kesehatan ketat sesuai anjuran pemerintah, mengingat masih dalam situasi Pandemi Covid-19. Dari 58 peserta yang mendaftarkan di awal, yang memenuhi syarat untuk melanjutkan seleksi hanya 50 peserta.
***
MDI