Jakarta – Larangan rangkap jabatan di lingkungan organisasi Gerakan Pramuka akhirnya tegas. Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka melalui surat edaran nomor 0163-00-B tertanggal 30 Juni 2021 mengedarkan perihal penertiban rangkap jabatan ketua Mabicab dan ketua Kwarcab.
Kwarnas memperhatikan masih terdapatnya rangkap jabatan ketua Mabicab dan ketua Kwarcab di berbagai daerah. Perhatian tersebut terkait dengan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Aanggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Surat edaran tersebut ditandatangi langsung oleh Kak Budi Waseso sebegai Ketua Kwarnas.
Kwarnas secara tegas mengarahkan agar Kwarcab yang ketua masih rangkap jabatan segera mengadakan pergantian antar waktu.
“Mengarahkan Kwarcab yang masih terjadi rangkap jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab, untuk segera mengambil prakarsa mengadakan Pergantian Antar Waktu Ketua Kwarcab, sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a jo Pasal 116 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,” begitu petikan isi surat edarannya yang terpublikasi melalui di laman Facebook-nya, Rabu (30/6/2021, 14.46 Wib).
Dalam surat edaran tersebut Kwarnas menghimbau agar penyelenggaraan pergantian antar waktu dengan cara sederhana. Bahkan jika perlu, pelaksanaannya secara daring.
Bahkan pada poin akhir surat edarannya, Kwarnas mengancam Kwarcab yang masih rangkap jabatan ketua Mabicab dan ketua Kwarcab. Ancamannya, Kwarcab tersebut tidak boleh ikut dalam kegiatan kepramukaan tingkat nasional.
Penegasan larangan ini merupakan tidak lanjut dari Surat Edaran Kwarnas sebelumya, Nomor: 0115-00-8, tanggal 26 Maret 2020, Perihal Penafsiran Pasal 32 ayat (3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.