Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Kini, syarat pembuatan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat dan mudah.
Perpres tersebut disyahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2018 dan diundangkan di Jakarta, 18 Oktober oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Kini, tak perlu surat pengantar
Berdasarkan informasi yang terdapat di laman Perpres Sekretariat Kabinet (Setkab) yang diunggah sejak 31 Oktober 2018, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Untuk pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya sudah tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
Pembuatan dokumen dapat langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota/kabupaten masing-masing. Sehingga, bisa lebih menghemat waktu.
Pembuatan KK baru dan perubahan KK

Untuk membuat KK baru, hanya melampirkan surat nikah dan keterangan pindah alamat baru anggota baru.
Sedangkan untuk perubahan KK, hanya melampirkan KK lama dan surat pernyataan perubahan.
Pembuatan e-KTP baru dan perubahan e-KTP

Perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan KK.
Berikut ini adalah syarat dan kondisi penerbitan e-KTP berdasarkan Perpres No 96:
Penerbitan e-KTP baru
Untuk WNI, syaratnya:
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
2. KK
Untuk penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
2. KK
3. Dokumen Perjalanan
4. Kartu izin tinggal tetap
Penerbitan e-KTP karena pindah datang
Untuk WNI, syaratnya:
1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
2. KK
Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
2. KK
Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
2. KKPenerbitan e-KTP karena pindah datang bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
Penerbitan e-KTP karena perubahan data
bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
1. KK
2. e-KTP lama
3. Kartu izin tinggal tetap
4. Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting
Penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk prang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
1. KK
2. e-KTP lama
3. Dokumen Perjalanan
4. Kartu izin tinggal tetap.
Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak
bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
2. e-KTP yang rusak
3. KK
4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
5. Kartu izin tinggal tetap.
Pembuatan akta kelahiran

Untuk membuat akta kelahiran, hanya melampirkan surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
Pembuatan akta kematian

Untuk membuat akta kematian, cukup melampirkan surat kematian saja.
Pembuatan KIA

Untuk membuat KIA, syaratnya usia kurang dari 17 tahun, melampirkan formulir, foto ukuran 2×3 untuk anak usia 5-16 tahun, fotokopi KTP orantua dan fotokopi KK.
Syarat pembuatan e-KTP sebelum muncul Perpres No. 96
Sebagai perbandingan, berikut adalah persyaratan pembuatan e-KTP sebelum diberlakukan Perpres No. 96:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;Fotokopi:
- Fotokopi KK;
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
- Kutipan Akta Kelahiran; dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Lebih rumit bukan ? tapi sekarang tak perlu ribet dan khawatir, persyaratan pembuatan kependudukan menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, seluruh dokumen kependudukan dibuat dengan gratis.