Gerakan Pramuka sesuai fungsinya sebagai organisasi pendidikan nonformal dilengkapi harus didukung oleh tenaga pendidik. Pendidikan kepramukaan dioperasikan secara nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal). Dalam pelaksanaannya, gerakan pramuka, sekolah, dan keluarga, saling melengkapi dan memperkaya mentode kekinian yang disukai minat belajar peserta didik.
Tenaga pendidik adalah anggota dewasa yang memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik. Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka merinci bahwa tenaga pendidik terdiri atas pembina, pelatih, pamong, dan instruktur.
Tenaga pendidik dalam Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2109 mengurai bahwa tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan ada 4 kategori yang terdiri terdiri dari:
Pembina
Pembina bertugas mendidik anggota muda sebagai peserta didik di gugusdepan. Para pembina haruslah anggota dewasa, minimal lulusan Kursus Mahir Dasar (KMD).
KMD merupakan pintu awal bagi anggota pramuka untuk menjadi pembina. KMD juga menjadi pijakan awal untuk aktif ‘berkarier’ dalam serangkaian proses pendidikan kepramukaan dan pengelolaan Gerakan Pramuka.
Pembina yang berijazah KMD dan aktif membina di gugusdepan sebaiknya melengkapi kompetensinya sebagai tenaga pendidik dengan mengikuti Kursus Mahir Lanjut (KML).
Pelatih pembina pramuka
Pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas melatih pembina pramuka, sekurang-kurangnya lulusan Kursus Pelatih Dasar (KPD).
KPD ditempuh setalah anggota dewasa lulus KML. KPD merupakan pintu awal bagi pramuka yang mau benar-benar berkarier secara profesional dalam kepelatihan di Gerakan Pramuka.
Pamong satuan karya pramuka
Pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik pada satuan karya pramuka, Sekurang-kurangnya lulusan KMD dan kursus pamong saka.
Istilah lainnya, pamong itu adalah pembinanya anak-anak saka. Anggota saka adalah mereka para pramuka penegak dan pandega. Jadi ada baiknya, pamong saka melengkapi sertifikat kompetensi pembina dengan mengikuti KML. Lebih baik lagi kalau KML penegak atau pandega.
Instruktur
Instruktur adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang bertugas membantu gugus depan dan atau satuan karya pramuka.
Patokannya keahlian. Instruktur harus punya keahlian tertentu yang terkait dengan keterampilan hidup. Biasanya, selain dilengkapi dengan sederet sertifikat, instruktur akan lebih mudah terlibat jika disertai banyak pengalaman.
Melibatkan peserta didik sebagai ‘pelatih’
Perlu dikoreksi dulu. Tidak ada istilah pelatih untuk peserta didik pramuka. Istilah pelatih hanya untuk pelatih pembina pramuka. Ini sering salah kaprah, ada beberapa gugusdepan yang peserta didiknya memakai seragam bertulis kata ‘PELATIH’ di kaosnya.
Peserta didik yang dilibatkan untuk membina di gugusdepan. Apalagi jika peserta didik memiliki keahlian khusus, maka ia dapat diangkat sebagai pembina muda tau instruktur di gugusdepan.
Syaratnya, pramuka penegak dapat diangkat menjadi pembina muda atau instruktur untuk pramuka siaga dengan usia minimal 17 tahun. Pandega karena usianya telah 21 tahun dan pernah penegak dapat diangkat menjadi pembina muda atau instruktur untuk pramuka penggalang. Sedangkan untuk pembina muda atau instruktur pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
Keterlibatan peserta didik sebagai pembina muda atau isntruktur tetap dalam pantauan, pengawasan, bimbingan, pembina, baik pembina di satuan asal ataupun pembina di satuan tempatnya bertugas.