Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille. Layanan ini bentuk perwujudan dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien.
Melalui Layanan Legalisasi Apostille, Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU memangkas tahapan legalisasi tradisional yang sebelumnya melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille.
Dukungan dan Pendampingan Pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham
Dalam upaya mewujudkan perubahan ini, Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan dan pendampingan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.
“Kami akan terus melakukan pendampingan pada Kanwil Kemenkumham dan memastikan Layanan Legalisasi Apostille dan pencetakan Sertifikat Apostille dapat terlaksana langsung di wilayah,” Ungkap Faizal.
Dengan tujuan utamanya adalah memastikan bahwa proses Layanan Legalisasi Apostille dan pencetakan Sertifikat Apostille dapat berlangsung di wilayah, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Upaya Penerbitan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham
Faizal menyatakan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah meluncurkan Layanan Legalisasi Apostille sejak tanggal 14 Juni 202. Sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
‘’Kami melihat sertifikat apostille ini penting bagi masyarakat yang ingin melegalkan dukumennya untuk kepentingan keluar negeri, Oleh karena itu, kami harapkan seluruh Kanwil Kemenkumham dalam waktu dekat dapat menerima permohonan masyarakat dalam rangka percetakan Apostille di daerah,” ujarnya.
Faizal menegaskan, pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, pencetakan Sertifikat Apostille pada wilayah adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
“ Saat ini telah ada tujuh belas Kantor Wilayah yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille, dan dalam waktu dekat target kami semua kanwil dapat melakukan pencetakan Sertifikat Apostille sehingga masyarakat tidak lagi pergi ke Jakarta untuk memohonkan pencetakan Sertifikat Apostille,” tegasnya.
Wilayah yang sudah siap melakukan pencetakan Sertifikat Apostille
DKI Jakarta : Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat
Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta : Jalan. M.T. Haryono 24 Jakarta Timur
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten : Jalan. K.H. Syam’uin Nomor 44D Serang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat : Jalan. Jakarta Nomor 27 Bandung
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah : Jalan. Dr. Cipto Nomor 64, Semarang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DI Yogyakarta : Jalan. Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur : Jalan. Kayon Nomor 50-52 Surabaya Jawa Timur
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali : Jalan. Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara : Jalan. Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera selatan : Jalan. Jend. Sudirman, 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung : Jalan. Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTB : Jalan. Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi selatan : Jalan . Sultan Alauddin No.102, Pa’baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku : Jalan. Sultan Babullah, No.17-18 Talake, Ambon
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Barat : Jalan S. Parman No.256, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Gorontalo : Jalan Tinaloga No.1, Toto Sel., Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Aceh : Jalan Teuku Nyak Arief No.185, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23114
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur : Jalan Letjend, MT. Haryono No.38, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124.