Jakarta – Direktorat Jendral Pajak mewajibkan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal tersebut sebagai tindak lanjut implementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Namun, saat wajib pajak melakukan pemadanan data NIK-NPWP, mereka kadang menghadapi kendala. Salah satunya adalah kegagalan validasi dengan munculnya notifikasi yang menyebutkan NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan.
Solusi dan Langkah-langkah Pengecekan NPWP
Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi untuk mengatasi kendala tersebut.
“Jika keterangan itu muncul saat mengecek NPWP, pastikan pengisian NIK dan KK-nya benar,” ujarnya.
“Jika sudah benar tetapi tetap muncul keterangan itu, silakan konfirmasi ke Dukcapil mengenai data kependudukannya,” sambungnya.
Sebelum melakukan pemadanan data, wajib pajak dapat melakukan pengecekan NPWP melalui laman http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, isi captcha lalu sistem DJP akan menampilkan data NPWP dari wajib pajak. Data tersebut meliputi NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, serta status.
Validasi NPWP dan Pengecekan Melalui Layanan Tersedia
Untuk melakukan validasi NPWP, Anda harus memastikan bahwa data NIK dan KK yang Anda masukkan sesuai. Kami menyamarkan informasi nama wajib pajak demi alasan keamanan.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan NPWP melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau menghubungi KPP terdaftar.
Dalamm hal ini, kita perlu mengetahui bahwa wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk telah menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022.
Berdasarkan peraturan turunan UU HPP, Dirjen Pajak mengaktifkan NPWP dengan menggunakan NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. Pasal 5 menyatakan bahwa NIK yang digunakan adalah NIK yang telah melalui pemadanan dengan status valid.
Pemadanan tersebut atas data identitas wajib pajak dengan data kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).