Bandung – Wartawan profesional merupakan wartawan yang memahami tugasnya, memiliki keterampilan untuk melakukan reportase dan mengolah karya-karya jurnalistik sesuai dengan nilai yang berlaku, memiliki independensi dari objek liputan dan kekuasaan, memiliki hati nurani serta memegang teguh kode etik jurnalistik yang diatur oleh organisasi profesi yang diikutinya.
“ Profesi bukan pekerjaan. Bagaimana seorang profesional harus memiliki kemampuan atau skill formal dan komitmen pada tujuan profesinya. Disamping itu, mampu melayani masyarakat dengan profesinya,”ujar Leni Anggraeni SH., MH., di hari kedua “Pelatihan Wirausaha Bagi Jurnalis Dan Pemuda Dalam Membangun Bangsa” yang digelar Forum Wartawan Bandung Juara (FWBJ) bekerjasama dengan PWI Kota Bandung, Pemkot Bandung, dan Dispora Kota Bandung, Hotel Naripan,JL Naripan 31-35 Braga Bandung, Jum’at ( 24/11/2017).
Menurut Leni, Profesionalisme wartawan di bimbing oleh kode etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip universal masyarakat. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 pasal 7 ayat (2).
“ Profesionalisme wartawan itu harus diuji tentunya dengan uji kompetensi kewartawanan. Hal ini diakibatkan saat ini makin banyaknya berita dimasyarakat yang tidak jelas kebenaran faktanya atau hoax. Berita hoax itu jika masyarakat menilainya benar secara sepihak maka akan menimbulkan kekacauan,” jelas Leni.
Kegiatan yang dilaksanakan dari 23-24 November 2017 tersebut diikuti sejumlah perwakilan organisasi kepemudaan, Wartawan, dan Pramuka Kota Bandung.
Hoax dan Jurnalisme Online
Munculnya berita hoax saat ini dikaitkan dengan keberadaan jurnalisme online. Bagaimana di media online dapat mempermudah tugas jurnalistik dalam membuat berita.
“ Jurnalisme online merupakan proses penyampaian informasi dengan menggunakan media internet. Hal ini juga yang menyebabkan siapa saja secara hukum sengaja menginformasikan berita hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan hal itu berlaku bagi siapa saja,” jelas Leni.
Dalam sesi Tanya jawab. Para peserta mayoritas bertanya tentang kendala dilapangan bagaimana menghadapi wartawan abal-abal atau bukan wartawan asli.
“ Untuk menghindari penilaian masyarakat tentang wartawan abal-abal, diharapkan wartawan profesional dituntut memiliki pengetahuan jurnalistik yang baik, kode etik, dan tidak plagiat,” lanjut Leni yang berprofesi sebagai seorang pengacara dan dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di kota Bandung.