Sumedang – Provinsi Jawa Barat saat ini menduduki posisi ketiga terbesar angka kecelakaan berlalulintas tertingi setelah Provinsi Jawa Tengah dan Timur. Angka kecelakaan tersebut mayoritas disebabkan kelalaian para pengguna jalan.
“ Disini kita mensosialisasikan etika berlalulintas khususnya kepada para remaja.Karena masih banyak masyarakat atau kalangan remaja yang menyepelekan soal keselamatan berlalu lintas. Seperti para pengedara roda dua tidak menggunakan helm dan kelengkapan surat-surat berkendara,” ujar Kompol Eli Herlina, SH., dari Diklantas Polda Jabar di Zona Saka, arena Raimuna Daerah Jawa Barat ke-13 2017, Buper Pramuka Letjen ( Purn) H. Mashudi, Kiarapayung, Jatinangor Kab. Sumedang, Sabtu ( 11/11/2017).
Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar sejauh ini berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Barat. Selain penindakan, sosialisasi juga terus gencar dilakukan kepada masyarakat dan melibatkan komunitas-komunitas pengguna jalan.
“Upaya menekan angka kecelakaan diperlukan dan perlu melibatkan semua pihak. Termasuk yang terpenting kesadaran berlalu lintas masyarakat itu sendiri.” Jelas Eli.
Kepada para peserta, diterangkan pula tentang lima pilar keselamatan berlalulintas yang dicanangkan pada 2011 lalu diantaranya (1) Manajemen Keselamatan Jalan (Road Safety Management), dengan target: mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral untuk mengembangkan dan menetapkan strategi keselamatan jalan nasional. (2) Infratruktur (Infrastucture/Safer Road), dengan target: meningkatkan keselamatan kualitas perlindungan atas kualitas jaringan jalan untuk kepentingan semua pengguna jalan, terutama yang paling rentan (pejalan kaki, sepeda, dan sepeda motor). (3) Kendaraan yang Lebih Menjamin Keselamatan (Safer Vehicle), dengan target: perkembangan global peningkatan teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif, melalui kombinasi, harmonisasi standar global yang relevan.(4) Perilaku Pengguna Jalan (Road Users Behaviour), dengan target: penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan dan standar – standar peraturan yang dikombinasikan dengan kesadaran masyarakat atau kegiatan pendidikan. (5) Penanganan Pasca Kecelakaan (Post Crash Care), dengan target: peningkatan reponsivitas untuk keadaan darurat dan meningkatkan kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan perawatan darurat yang sesuai dan rehabilitasi jangka panjang.
Sosialisasi ini diisi pula dengan sesi tanya jawab mengenai standar usia pengendara kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
“ Undang-undang lalulintas tidak bisa dianggap remeh, semua orang yang berkendara wajib melengkapi diri alat keselamatan dan surat-surat kendaraan. Disini usia tujuhbelas tahun sudah dianggap dewasa untuk memiliki sim,” lanjut Eli.
Tidak hanya stand Diklantas Polda Jabar yang dikunjungi para peserta. Mereka secara bergantian mengikuti sosialisasi di beberapa stand Saka lainnya seperti Saka Bahari, Saka kencana, Saka Bakti Husada, Saka Taruna Bumi, Saka Dirgantara, Saka Wirakartika, Bawaslu Jabar, Messengger Of Peace, U-Report, dan beberapa stand Saka lainnya.
Sumber : Benny K/ Roni SF/Bandung Scout News