Jakarta – Wakil Ketua Kwarnas/Ketua Komisi Organisasi Hukum selaku Ketua Panitia Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2023, Kak Dr. Sigit Muryono menyampaikan bahwa Rapat Kerja Nasional tahun 2023, salah satu rangkaian kegiatan Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2023 kali ini adalah Sidang-sidang kelompok.
Di forum Rakernas kali ini tambah Kak Sigit, sidang kelompok dibagi 4 (empat) Kelompok, yaitu Kelompok 1 membahas tentang koordinasi dan konsolidasi Ketua Kwarnas dengan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka se-Indonesia, Kelompok 2 (dua) membahas tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Kelompok 3 membahas tentang Rencana Strategis Gerakan Pramuka 2025-2029 dan kegiatan pokok selama 5 (lima) tahun kedepan, dan kelompok 4 (empat) membahas tentang Rancangan Amandemen Undang-Undang no: 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Jambore Kepanduan Sedunia ke-25 di Korea Selatan
Koordinasi dan Konsolidasi pimpinan kwartir dipimpin oleh Ketua Kwarnas dan Ketua Kewarda se-Indonesia dipimpin langsung oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Kak Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso yang digelar setelah acara pembukaan selesai bertempat di Gedung Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta, Jum’at (10/2/2023) pagi.
Salah satu arahan dari kak Budi Waseso adalah sejumlah kegiatan penting yang akan berlangsung pada tahun ini, di antaranya Lomba Tingkat V Regu Pramuka Penggalang, Karang Pamitran Nasional, Raimuna Nasional, Kemah Bela Negara, dan akan mereka akhiri dengan Musyawarah Nasional (Munas).
“Kita juga akan mengirimkan kontingen mengikuti Jambore Kepanduan Sedunia ke-25 di Korea Selatan. Saya berharap agar tiap-tiap Kwarda ikut berperan serta secara aktif dengan mengirimkan kontingen dan delegasi terbaiknya”, kata kak Budi Waseso
Saya tambahkan pula, bahwa Rakernas kali ini akan menjadi pra-Munas. Karenanya saya berharap banyak masukan dari kakak-kakak agar berbagai hal itu dapat terselesaikan di Rakernas, dan nanti pada saat Munas segalanya dapat berjalan lebih baik.
Kemudian Sidang Kelompok 2 yang bertempat di Gedung Sudirman membahas tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Menghadirkan peserta sebanyak 36 orang dari unsur Andalan Nasional dan Kwarda. Terpilih sebagai Ketua Kelompok Kak Asri Pananrang, Sulawesi Selatan, Sekretaris Kak Syamsul Huda, DKI Jakarta serta Pendamping/Narasumber Kak Ruli Parulian yang berlamgsung pada Jum’at (10/2/2023) sore.
Rencana Strategis Gerakan Pramuka
Konsep Perubahan AD/ART Gerakan Pramuka sudah mereka bicarakan di forum Organisasi dan Hukum. Diskusi berjalan dengan lancar dan beberapa usulan peserta adalah pergantian pengurus antar waktu/ketua kwartir. Harus ada rekomendasi dari mabi terkait dan kerjasama yang kwartir lakukan dengan pihak ketiga tidak boleh melebihi masa periode kwartir tersebut serta AD/ART Gerakan Pramuka tidak boleh bertentangan dengan UU Gerakan Pramuka.
Pada tempat yang terpisah, tepatnya di Gedung Agus Salim berlangsung Sidang Kelompok 3 (tiga) yang membahas tentang Rencana Strategis Gerakan Pramuka 2025-2029 dan kegiatan pokok selama 5 (lima) tahun ke depan.
Bertindak sebagai pimpinan sidang Kak Mubasit, Sekretaris Kwarda Lampung. Kak Anis Illahi wahdati, andalan Nasional Komisi Saka, Sako dan Gugus Darma menjadi narasumber.
Pembahasan Agenda Strategis
Ada 2 (dua) agenda yang menjadi pembahasan yaitu agenda strategis 1 : Pengembangan Sistem Pembinaan Anggota Muda yang inklusif, selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, aspirasi baru anggota muda serta sejalan dengan agenda strategis bangsa.
Tujuan strategis adalah meningkatkan standar akuntabilitas publik dan penjaminan mutu wadah pembinaan anggota muda (gudep, saka, sako dan dewan kerja). Melalui program akreditasi gudep mengembangkan kurikulum dan tata kelola. Wadah pembinaan peserta didik yang aktual. Dinamis dan progresif serta meningkatkan pencapaian Pramuka Garuda serta meningkatkan kebanggaan anak Indonesia menjadi anggota Gerakan Pramuka.
Sementara agenda 2 mengenai Pengembangan sistem Pengelolaan. Pendidikan dan pelatihan orang dewasa yang tersertifikasi serta mampu mendukung sistem pembinaan anggota muda. Meningkatkan standar akuntabilitas publik dan penjaminan mutu pusat pendidikan dan latihan Gerakan Pramuka. Dari tingkat nasional, daerah, dan cabang melalui program akreditasi pusdik. Mengembangkan metode dan kurikulum pelatihan orang dewasa yang mampu mendukung standar dan tututan baru pembinaan anggota muda. Serta meningkatkan minat orang dewasa menjadisumber belajar, pengurus kwartir atau pengelola gerakan Pramuka.
Sementara di Gedung Ki Hajar Dewantoro merupakan tempat Sidang Kelompok 4 (empat) membahas tentang Undang-Undang Gerakan Pramuka. Seperti ketahui bahwa Gerakan Pramuka masih berusaha memperbaiki Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Saat ini, perbaikan atau revisi UU itu sudah masuk dalam daftar Prolegnas DPR, tetapi masih di urutan ke-97. Sedangkan biasanya yang mereka bahas tiap tahun maksimal hanya 10 RUU saja.
Pesan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak Budi Waseso saat membuka Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2023. Pada Jum’at (10/2/2023) pagi, bahwa terdapat beberapa hal yang perlu mereka ubah dan perbaiki dari Undang-Undang tersebut. Salah satu poin yang perlu mereka perbaiki yaitu terkait keberadaan Gerakan Pramuka yang sebenarnya merupakan organisasi bentukan Pemerintah. Sebagai sarana untuk mendidik kaum muda menjadi manusia-manusia yang bermanfaat bagi sekitarnya.
Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan kedudukan Gerakan Pramuka. Langsung di bawah Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Nasional. Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Daerah dan Bupati/Wali Kota selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Cabang. Yang perlu menuangkan secara tegas dalam Undang-undang Gerakan Pramuka.
Itu pokok-pokok yang mereka bahas dan tentunya amat penting sebagai landasan Gerakan Pramuka untuk terus melangkah dan membentuk setiap pramuka. Agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.