Tanda Satuan Pramuka adalah lambang pengenal yang digunakan oleh anggota Gerakan Pramuka untuk menunjukkan afiliasi mereka dengan satuan atau kwartir tertentu. Terpasang pada pakaian seragam Pramuka dan memiliki tujuan utama untuk mempermudah identifikasi satuan atau wilayah anggota Gerakan Pramuka .
Tentang tanda satuan diatur secara rinci melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka.
Kelompok Tanda Satuan
- Lencana Wilayah
- Pita Wilayah
- Pita Nomor
- Tanda Satuan Terkecil
- Tanda Satuan Karya
1.Tanda Lencana Wilayah
1. Lencana Wilayah Nasional
Memiliki bentuk perisai dengan warna dasar hitam dan gambar lambang Garuda Pancasila beserta tulisan “INDONESIA”. Lencana ini terpasang pada tengah lengan baju sebelah kanan. Mereka yang berhak memakainya adalah andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, anggota Dewan Kerja Nasional, serta anggota pramuka yang bertugas sebagai perwakilan Kwarnas, termasuk peserta yang mengikuti Jambore Sedunia.
2. Lencana Wilayah Daerah
Lencana Tingkat Daerah, yang juga terkenal sebagai badge Kwarda, memiliki bentuk perisai dengan gambar dan warna yang berbeda untuk setiap Kwartir Daerah. Selanjutnya, pada bagian atas Lencana Wilayah Tingkat Daerah, terdapat nama daerahnya yang tercantum, contohnya “Jawa Barat”. Pemasangan lencana ini pada tengah lengan baju sebelah kanan dan berada di bawah Pita Wilayah dan Pita Nomor. Seluruh anggota Gerakan Pramuka yang tergabung dalam Kwarda tersebut berhak memakai lencana ini.
Lencana Wilayah / Badge Daerah, Memuat lambang kwartir daerah di mana anggota pramuka tinggal. terpasang pada lengan baju pramuka sebelah kanan, pada bawah Tanda Gudep. Khusus penegak dan pandega yang menjadi Dewan Kerja Nasional, lencana wilayah yang dikenakan berupa gambar garuda pancasila dengan tulisan “INDONESIA”.
2. Pita Wilayah / Pita Lokasi
Merupakan pita kecil yang bertuliskan nama wilayah kwartir cabang atau tulisan KWARTIR DAERAH, KWARTIR NASIONAL dan lain-lain. Bentuknya berupa segi empat yang lengkung, berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna merah. Pemakaiannya pada lengan baju sebelah kanan paling atas (1,5 cm di bawah jahitan). Pita Wilayah terdiri atas tiga macam :
- Pita Wilayah Tingkat Nasional
- Bertuliskan “KWARTIR NASIONAL” atau “MABINAS”
- Dikenakan oleh andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, dan anggota Dewan Kerja Nasional.
- Pita Wilayah Tingkat Daerah
- Bertuliskan “KWARTIR DAERAH” atau “MABIDA”
- Dikenakan oleh andalan Kwartir Daerah, anggota Majelis Daerah, anggota Dewan Kerja Daerah.
- Andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, anggota Dewan Kerja Nasional, dan Pamong Saka tingkat Nasional, tidak mengenakan Pita Lokasi Daerah (Pita Wilayah Tingkat Daerah)
- Pita Wilayah Tingkat Cabang
- Bertuliskan nama kwartir cabang, seperti Pati, Ogan Komering Ulu,Kab. Bogor, Kota Surabaya, dan lain-lain.
- Dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang tergabung dalam kwartir cabang tersebut.
- Andalan Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah anggota Majelis Nasional dan Majelis Daerah, anggota Dewan Kerja Nasional dan Dewan Kerja Daerah, dan Pamong Saka tingkat Nasional dan Daerah tidak mengenakan Pita Wilayah Tingkat Cabang (Pita Lokasi Cabang).
3. Pita Nomor Ranting dan Gugusdepan
Merupakan tanda satuan yang menunjukkan nomor kwartir ranting dan nomor gugusdepan tempat anggota pramuka tergabung. Pemakaiannya pada lengan baju sebelah kanan antara Pita Wilayah dan Lencana Wilayah.
Selanjutnya, bentuknya berupa pita kecil segi empat berukuran 1,5 x 3 cm berwarna dasar putih. Pada bagian dalamnya, terdapat nomor atau angka berwarna merah dengan aturan sebagai berikut:
- Dua angka terdepan merupakan angka kode ranting, seperti 01, 02, dan sebagainya.
- Tiga angka berikutnya menunjukkan nomor urut gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan.
- Khusus bagi Andalan, Majelis Pembimbing, dan Staf Kwartir Ranting nomor gugus depannya ganti dengan 00
- Nomor ganjil untuk gugusdepan putera dan nomor genap untuk gugusdepan puteri.
- Andalan, staf kwartir, pamong satuan karya dan majelis pembimbing di tingkat cabang, daerah dan nasional tidak menggunakan pita nomor.
4. Tanda Satuan Terkecil
Merupakan tanda yang menunjukkan Barung, Regu, Sangga, dan Reka, tempat Pramuka yang bersangkutan bergabung. Selanjutnya,
Tanda ini terpasang pada bagian atas lengan baju sebelah kiri, dan terdiri atas empat macam, yaitu :
- Tanda Barung Siaga
- Tanda Barung berbentuk segi tiga sama sisi, dengan puncak di atas. Panjang sisi segi tiga itu 4 cm.
- Tanda Barung tidak bergambar, polos, berwarna menurut pilihan anggota barung yang bersangkutan.
- Tanda Regu Penggalang
- Tanda regu berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.
- Tanda regu bergambar sesuai dengan pilihan anggota regu yang bersangkutan.
- Regu putera bergambar siluet (bayangan) binatang, sedangkan regu puteri bergambar siluet (bayangan) bunga.
- Warna dasar dan warna gambar tampak sederhana, indah dan menarik.
- Tanda Reka Pandega, Seperti ketentuan Tanda Sangga Penegak.
5. Tanda Satuan Karya (Saka) dan Tanda Krida
- Tanda Krida menunjukkan keaktifan seorang anggota Gerakan Pramuka dalam Satuan Karya Pramuka tertentu. Selain itu, Tanda Krida merupakan tanda satuan terkecil dalam suatu Satuan Karya Pramuka.
- Tanda saka berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang tiap sisi luarnya 5 cm. Pada dalamnya terdapat gambar sesuai dengan lambang Saka masing-masing.
- Tanda krida berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisinya 4 cm.
- Tanda saka terpasang pada tengah lengan baju sebelah kiri dengan jarak ± 7 cm dari jahitan lengan atas.
- Tanda krida terpasang pada lengan baju sebelah kiri tepat pada bawah tanda saka.
- Tanda Saka dikenakan oleh anggota Gerakan Pramuka yang telah resmi sebagai anggota Satuan Karya yang bersangkutan.