Jakarta – Pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, pemerintah telah menetapkan hari cuti bersama untuk merayakan Iduladha. Sesuai dengan kalender pemerintah, Hari Raya Iduladha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Keputusan Bersama pada 16 Juni 2023, yang menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama untuk merayakan Iduladha.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis pengumuman tersebut, Selasa (20/6). Wamenaker Afriansyah Ferry Noer membenarkan surat keputusan tersebut.
Keputusan ini mengubah ketetapan bersama sebelumnya yang menetapkan cuti bersama hanya pada tanggal 29 Juni 2023.
Penambahan cuti bersama berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha 2023.
“Maka perlu melakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” bunyi surat tersebut.