Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham terus meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille di daerah. Layanan ini sebagai bentuk nyata peningkatan aksesibilitas publik.
Ditjen AHU memangkas tahapan legalisasi yang melibatkan pejabat konsuler menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.
Pencetakan Apostille di Kanwil-kanwil
Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal, menjelaskan bahwa upaya peningkatan Layanan Legalisasi Apostille dioptimalkan pada pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.
“Kami saat ini telah melakukan persiapan percetakan Apostille di semua wilayah (Kanwil), sehingga diharapkan seluruh Kanwil Kemenkumham dapat menerima permohonan masyarakat dalam rangka percetakan Apostille di daerah seluruh Indonesia,” ujar Faizal, Selasa (11/7/2023).
Sejak 4 Juni 2022, Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah menyediakan Layanan Legalisasi Apostille. Lalu layanan ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 14 Juni 2022.
Layanan Legalisasi Apostille merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolising the Requirement of Legalization untuk Dokumen Publik Asing (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
Faizal juga menekankan, pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022.
Pencetakan sertifikat ini di wilayah juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
“Saat ini telah ada dua belas Kantor Wilayah yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille,” ungkap Faizal.
Tersebar di Beberapa Daerah
Beberapa kantor wilayah tersebut antara lain: Jakarta:Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat.
Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta di Jalan MT Haryono 24 Jakarta Timur.
Banten: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten di Jalan KH Syam’uin Nomor 44D Serang.
Jawa Barat: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat di Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung.
Jawa Tengah:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah di Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang.
DI Yogyakarta:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DI Yogyakarta di Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta.
Jawa Timur: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya, Jawa Timur.
Bali: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali di Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar.
Sumatera Utara: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara di Jalan Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan
Sumatera Selatan: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Selatan di Jalan Jend. Sudirman, 20 Ilir D.IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Lampung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung di Jalan Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung.
NTB: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTB di Jalan Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Sulawesi Selatan: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin No.102, Pa’baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Faizal berharap dalam waktu dekat, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM dapat melayani permohonan pencetakan Sertifikat Apostille.
Legalisasi dokumen asing diharapkan lebih efisien dengan kemudahan ini, memudahkan masyarakat. Ditjen AHU Kemenkumham berkomitmen menyediakan layanan publik yang cepat, efisien, dan mudah diakses.
Discussion about this post