Bangkok – Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mewakili Indonesia dalam pertemuan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) di Thailand. Diskusi ini membahas perjanjian ekstradisi.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari ASLOM Working Group Meeting on the ASEAN Extradition Treaty (ASLOM WG Meeting on AET) ke-4. Pertemuan sebelumnya berlangsung di Bali pada tanggal 13-15 Maret 2023.
Pada 19-21 Juni 2023, working group di Thailand menghadiri pertemuan ini dengan kehadiran 10 negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. Timor Leste juga menghadiri sebagai observer. Tujuan pertemuan ini adalah melakukan second reading terhadap perjanjian ekstradisi.
Perjalanan Menuju Penyepakatan Perjanjian Ekstradisi ASEAN
Pada pertemuan sebelumnya di Indonesia, ASLOM Leader Indonesia, Cahyo R. Muzhar berhasil menyelesaikan draf negotiating text yang terancang sejak tahun 1967. Indonesia juga telah mempertimbangkan usulan dan koreksi dari negara-negara anggota ASEAN terhadap draf tersebut. Working group di Thailand sedang melakukan tahap second reading saat ini.
“Pihak-pihak akan membacakan kembali draf perjanjian yang telah mengalami perbaikan dan menerima usulan dari negara-negara anggota untuk mencapai kesepakatan negara-negara anggota ASEAN.” ungkap Cahyo.
Setelah itu, draf tersebut akan mengalami transformasi menjadi teks final yang akan diadopsi secara hierarkis oleh forum-forum pemimpin ASEAN, mulai dari ASLOM Forum, ASEAN LAW MINISTERS MEETING (ALAWMM), hingga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) – ASEAN Summit.
Upaya Bersama dalam Memerangi Kejahatan Lintas Negara
Dalam the 4th ASLOM on AET di Indonesia sebelumnya, Cahyo menyampaikan bahwa perjanjian ekstradisi akan memainkan peran penting dalam mendukung kerja sama penegakan hukum untuk menangani dan memerangi kejahatan terorganisir lintas negara secara komprehensif. Hal ini juga akan berkontribusi dalam mewujudkan kawasan ASEAN yang tertib, aman, dan makmur.
“Dengan pernyataan tersebut, berharap ASEAN dapat maju dalam mendukung upaya kawasan untuk memiliki perjanjian ekstradisi yang mengikat bagi seluruh negara anggota ASEAN,” Ujar Cahyo.
Negara-negara anggota ASEAN mengharapkan bahwa Perjanjian Ekstradisi ASEAN akan mampu memperkuat kerja sama mereka dalam memerangi kejahatan lintas negara. Dengan adanya perjanjian ini, negara-negara anggota ASEAN dapat mengekstradisi pelaku kejahatan yang melarikan diri ke wilayah mereka, sehingga pelaku tersebut dapat menghadapi proses hukum yang adil.
Hal ini juga akan mempercepat pertukaran informasi dan bukti yang diperlukan untuk menyelidiki dan menuntut pelaku kejahatan.