Bandung – Satuan Karya Pramuka (Saka) Yudha Brama Jaya yang rintisannya disiapkan Kwarcab Kota Bandung bersama dengan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana mulai diperkenalkan. Pengenalan satuan karya baru ini dilakukan langsung oleh tim dari Dinas Kebakaran dan Penaggulangan Bencana Kota Bandung dalam pameran Satuan Karya Pramuka selama gelaran Raicab Kota Bandung, 7-12 Oktober 2018
Rangkaian kegiatan pameran, para peserta yang terdapat di perkemahan dibagi menjadi beberapa kelompok untuk mendatangi pos-pos yang telah disediakan panitia, salah satunya pos satuan karya yang ada di pramuka.
Adalah Saka Yudha Brama Jaya yang menjadi peserta pameran. Saka yang memiliki motto ‘Pantang Pulang Sebelum Masyarakat Paham’ ini merupakan satuan karya yang bergerak di bidang penyuluhan pengetahuan kebakaran.
Nama Saka ini diambil dari Bahasa Sansekerta. Terdapat Pita bertuliskan yudha brama jaya, yudha berarti perang, brama berarti api, jaya berarti menang. Jadi yudha brama jawa bermakna kemenangan dalam perang melawan kebakaran.
Saka ini tergolong baru dan baru terbentuk satu tahun, namun sempat vakum karena minim sosialisasi.
“sebenernya saka yudha brama jaya sudah terbentuk setahunan tapi kita sempat vakum,” ujar Pramono, selaku Ketua Satuan Relawan Kar Kota Bandung.
Para anggota Saka ini terdiri dari Anggota Pramuka dan tak jarang dari kalangan penyandang disabilitas pun banyak yang ikut bergabung. Anggota akan dibina agar memiliki pengetahuan mengenai penyuluhan dan pemahaman masalah kebakaran. Pram menambahkan bahwa para anggota bukan berarti harus terjun langsung memadamkan kebakaran, namun hanya sebatas kegiatan edukasi kepada masyarakat.
“Ujung tombak dari pemadam itu, ya masyarakat,” ujar Pram.
Pram menegaskan bahwa Saka Yudha Brama Jawa tidak diterjunkan ke lokasi kebakaran. Terkait larangan relawan terjun langsung ke lokasi kejadian kebakaran.
“Saka (Yudha Brama Jaya) ini hanya berfungsi sebagai bentuk penyuluhan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana mengahadapi masalah kebakaran dan sejenisnya. Relawan (termasuk anggota pramuka) dilarang untuk ikut terjun langsung ke lokasi kejadian kebakaran karena itu melanggar aturan,” ungkapnya sebagai penutup.